Sesuai dengan kecenderungan minat, bakat dan potensi kreatif peserta didik, maka unit kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan, yaitu :
B. BIDANG OLAH RAGA
C. BIDANG KESENIAN
D. BIDANG IPTEK
E. BIDANG KEWIRAUSAHAAN
Kegiatan Pramuka bersifat wajib bagi setiap siswa, sedangkan unit kegiatan ekstrakurikuler lainnya bersifat pilihan. Selain mengikuti kegiatan Pramuka, siswa dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler lainnya sepanjang tidak mengganggu pencapaian kompetensi akademiknya.